Lembaga negara yang berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di atas yaitu sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya paling tinggi yang di buat oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan sebagai konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Berdasarkan sejarah bahwa, UUD 1945 disahkan sebagai Undang-undang Dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
TAP MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945, TAP MPR dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan sumber yang saya baca bahwa Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Presiden, Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur). Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi. Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
aul1002
Sistematika UUD 1945 1.Sebelum amandemen terdiri dari : -Pembukaan terdiri dari 4 alinea. -Batang tubuh/pasal-pasal terdiri dari 16 Bab , 37 Pasal+4 pasal aturan peralihan , 2 ayat aturan tambahan. -Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2.Sesudah amandemen terdiri dari : -Pembukaan terdiri dari 4 alinea. -Batang tubuh/pasal-pasal terdiri dari 21 Bab , 73 Pasal+3 pasal aturan peralihan , 2 ayat aturan tambahan. Pada sistematika setelah di amandemen tidak ada penjelasan itu karena penjelasannya sudah termasuk ke dalam pasal -pasal.
Tata urutan peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No.12 THN 2011 sebagai berikut : 1.UUD 195 dibuat oleh MPR. 2.Tap MPR dibuat oleh MPR. 3.UU/Perpu dibuat oleh DPR/Presiden. 4.PP dibuat oleh Presiden. 5.Perpes dibuat oleh Presiden. 6.Perda Prov dibuat oleh Gurbernur bersama DPRD I. 7.Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh Bupati bersama DPRD II.
Lembaga negara yang berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di atas yaitu sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya paling tinggi yang di buat oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan sebagai konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Berdasarkan sejarah bahwa, UUD 1945 disahkan sebagai Undang-undang Dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 Perubahan Kedua UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga UUD 1945.
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat UUD 1945.
TAP MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan setelah UUD 1945, TAP MPR dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berdasarkan sumber yang saya baca bahwa Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Presiden, Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur). Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi. Materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
1.Sebelum amandemen terdiri dari :
-Pembukaan terdiri dari 4 alinea.
-Batang tubuh/pasal-pasal terdiri dari 16 Bab , 37 Pasal+4 pasal aturan peralihan , 2 ayat aturan tambahan.
-Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2.Sesudah amandemen terdiri dari :
-Pembukaan terdiri dari 4 alinea.
-Batang tubuh/pasal-pasal terdiri dari 21 Bab , 73 Pasal+3 pasal aturan peralihan , 2 ayat aturan tambahan. Pada sistematika setelah di amandemen tidak ada penjelasan itu karena penjelasannya sudah termasuk ke dalam pasal -pasal.
Tata urutan peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No.12 THN 2011 sebagai berikut :
1.UUD 195 dibuat oleh MPR.
2.Tap MPR dibuat oleh MPR.
3.UU/Perpu dibuat oleh DPR/Presiden.
4.PP dibuat oleh Presiden.
5.Perpes dibuat oleh Presiden.
6.Perda Prov dibuat oleh Gurbernur bersama DPRD I.
7.Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh Bupati bersama DPRD II.