Tulislah pasal 37 UUD 45 menerut produser UUD 45 TOLONG YAH BUAT BSK,DAN JUGA ISINYA YANG LENGKAP BANGEET MEKASIH.
ayukL
BAB XIV PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR PASAL 37 (ayat 1)usul perubahan pasal undang-undang dasar dapat di agendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat..apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** (ayat 2) setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.**** (ayat 3) putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** (ayat 4) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****
afifah1010 Jawaban: Analisis tentang perubahan UUD 1945 berdasar atas Pasal 37 mencakup dua hal, yaitu: pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan; dan kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah empat kali perubahan. Pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sebelum perubahan menjelaskan, bahwa untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Ayat (2), putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 di atas, ada tiga norma hukum yang terdapat di dalamnya, bahwa: 1) pihak yang berwenang mengubah UUD 1945 ialah MPR; 2) untuk mengubah UUD 1945, sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggotanya (quorum); dan 3) keputusan tentang perubahan UUD 1945 sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.
Norma di atas, butir 2) dan 3) itulah yang dimaksud dengan prosedur. Jikalau dilihat dari sisi persyaratan quorum, sidang harus dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh jumlah anggota majelis, maka cara perubahan demikian dapat dikatakan tergolong sulit (rigid), karena kurang dari satu anggota saja yang tidak hadir, quorum dinyatakan tidak sah.
Kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar, dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2), setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Ayat (5), khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
PASAL 37
(ayat 1)usul perubahan pasal undang-undang dasar dapat di agendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat..apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
(ayat 2) setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****
(ayat 3) putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
(ayat 4) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****
Jawaban:
Analisis tentang perubahan UUD 1945 berdasar atas Pasal 37 mencakup dua hal, yaitu: pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan; dan kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah empat kali perubahan.
Pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sebelum perubahan menjelaskan, bahwa untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Ayat (2), putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 di atas, ada tiga norma hukum yang terdapat di dalamnya, bahwa: 1) pihak yang berwenang mengubah UUD 1945 ialah MPR; 2) untuk mengubah UUD 1945, sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggotanya (quorum); dan 3) keputusan tentang perubahan UUD 1945 sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.
Norma di atas, butir 2) dan 3) itulah yang dimaksud dengan prosedur. Jikalau dilihat dari sisi persyaratan quorum, sidang harus dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh jumlah anggota majelis, maka cara perubahan demikian dapat dikatakan tergolong sulit (rigid), karena kurang dari satu anggota saja yang tidak hadir, quorum dinyatakan tidak sah.
Kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar, dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2), setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Ayat (5), khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.