Tulislah isi masing-masing 5 undang-undang politik
pradnyadewi1
Cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi cita-cita politik dalam dan luar negeri. Cita-cita kemerdekaan dikemukakan dengan rumusan “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka dengan ini rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya”. Cita-cita persatuan dan kesatuan dapat diungkapkan dalam rumusan “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dalam politik luar negeri cita-cita Bangsa Indonesia dirumuskan dengan kata-kata “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Sedangkan cita-cita dalam bidang kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dikemukakan dalam rumusan kata-kata” untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Partai politik sesungguhnya merupakan wahana dan sarana yang ampuh dalam mengembangkan demokrasi. Demokrasi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila. Hal itu berarti bahwa demokrasi yang harus dikembangkan adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Asas demokrasi yang dicita-citakan itu terkandung dalam sila Keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sedangkan dasarnya dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi dipandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau warga negara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukumtentang konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah atau eksekutif. Dengan demikian konstitusi adalah realisasi demokrasi yang di dalamnya juga terjamin hak-hak asasi manusia dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa dalam menetapkan kebijaksanaan umum atau undang-undang ditentukan oleh warga masyarakat.
Dalam kaitannya dengan undang-undang politik, kesederhanaan sususan dan rumusan pasal-pasal UUD 1945 dapat kita temukan misalnya dalam bunyi pasal 1 ayat (2) bila dihubungkan dengan bunyi pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1) dan pasal 28.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat (1) menyatakan; “ Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 28 menyatakan; “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Rangkaian keempat pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berdasarkan pasal 5 ayat (1) dapat membuat undang-undang politik yakni:
1. Undang-undang tentang Pemilu sebagai penjabaran dari pasal 1 (2) UUD 1945
2. Undang-undang tentang Susduk Anggota MPR, DPR dan DPRD sebagai penjabaran dari pasal 2 (1) UUD 1945
3. Undang-undang tentang Partai Politik sebagai penjabaran dari pasal 28 UUD 1945
Sekalipun Presiden dan DPR dapat membuat produk hukum yang dinamakan undang-undang, namun jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan keempat pasal tersebut harus tertuang di dalamnya, yakni:
a. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
b. Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR
c. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh Presiden maupun bersama lembaga lain, kekuatannya berada di bawah MPR.
Atas landasan berpikir tersebut, berikut ini akan kita kaji sistem politik yang berlaku saat ini. Untuk keperluan tersebut, lebih dahulu kita pertanyakan sudahkah sistem politik yang berlaku pada Orde reformasi sekarang ini semangat kedaulatan rakyat telah diatur dan dituangkan sepenuhnya dalam tiga undang-undang politik yang baru, yakni:
a. Undang-undang tentang partai politik (UU No:2/1999)
b. Undang-undang tentang Pemilu (UU No:3/1999)
c. Undang-undang tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD (UU No.4/1999)
Partai politik sesungguhnya merupakan wahana dan sarana yang ampuh dalam mengembangkan demokrasi. Demokrasi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila. Hal itu berarti bahwa demokrasi yang harus dikembangkan adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Asas demokrasi yang dicita-citakan itu terkandung dalam sila Keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sedangkan dasarnya dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam ajaran ilmu hukum sebuah konstitusi dipandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan bahwa masyarakat atau warga negara menentukan arah penguasa. Apabila pandangan hukumtentang konstitusi sebagaimana dikemukakan tersebut, maka dalam sebuah masyarakat modern tidak dapat tidak warga masyarakat yang tergabung dalam partai politik menentukan kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah atau eksekutif. Dengan demikian konstitusi adalah realisasi demokrasi yang di dalamnya juga terjamin hak-hak asasi manusia dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa dalam menetapkan kebijaksanaan umum atau undang-undang ditentukan oleh warga masyarakat.
Dalam kaitannya dengan undang-undang politik, kesederhanaan sususan dan rumusan pasal-pasal UUD 1945 dapat kita temukan misalnya dalam bunyi pasal 1 ayat (2) bila dihubungkan dengan bunyi pasal 2 ayat (1), pasal 5 ayat (1) dan pasal 28.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 5 ayat (1) menyatakan; “ Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 28 menyatakan; “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Rangkaian keempat pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden dan DPR berdasarkan pasal 5 ayat (1) dapat membuat undang-undang politik yakni:
1. Undang-undang tentang Pemilu sebagai penjabaran dari pasal 1 (2) UUD 1945
2. Undang-undang tentang Susduk Anggota MPR, DPR dan DPRD sebagai penjabaran dari pasal 2 (1) UUD 1945
3. Undang-undang tentang Partai Politik sebagai penjabaran dari pasal 28 UUD 1945
Sekalipun Presiden dan DPR dapat membuat produk hukum yang dinamakan undang-undang, namun jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan keempat pasal tersebut harus tertuang di dalamnya, yakni:
a. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
b. Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR
c. Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh Presiden maupun bersama lembaga lain, kekuatannya berada di bawah MPR.
Atas landasan berpikir tersebut, berikut ini akan kita kaji sistem politik yang berlaku saat ini. Untuk keperluan tersebut, lebih dahulu kita pertanyakan sudahkah sistem politik yang berlaku pada Orde reformasi sekarang ini semangat kedaulatan rakyat telah diatur dan dituangkan sepenuhnya dalam tiga undang-undang politik yang baru, yakni:
a. Undang-undang tentang partai politik (UU No:2/1999)
b. Undang-undang tentang Pemilu (UU No:3/1999)
c. Undang-undang tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD (UU No.4/1999)