PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA.
Pasal 1.
Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu :
1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah
kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA.
Pasal 1.
Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu :
1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah
kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher
Garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.