fridayanti123
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH1. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang =a. politik luar negerib. pertahananc. keamanand. yustisie. moneter dan fiskal nasionalf. agama Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan2. kewenangan pemerintah daeraha. menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahanb. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintahc. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugasd. urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan