DesiLoisaMSinagaWewenang DPRD yaitu : - berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam (SDA).
- berhak mengajukan rancangan undang-undang yang ada kaitan nya dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pembentukan serta pemekaran daerah.
Good luck.. :) :)
6 votes Thanks 34
DikaPuspitasari
Kewenangn DPRD yaitu : 1. Mengajukan RUU 2. Ikut membuat RUU 3. Melakuka pengawasan atas pelaksanaan UU
- berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam (SDA).
- berhak mengajukan rancangan undang-undang yang ada kaitan nya dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pembentukan serta pemekaran daerah.
Good luck.. :) :)
1. Mengajukan RUU
2. Ikut membuat RUU
3. Melakuka pengawasan atas pelaksanaan UU
smoga mmbntu.. :)