aisya3Trixsi
Wewenang DPR : 1.mengubah dan menetapkan UUD 2.Melantik presiden atau wakil presiden 3.Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatanya menurut UUD. Wewenag DPR 1.Membentuk undang-undang 2.Bersama presiden membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 3.Memberikan persetujuan kepada preaiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian
Viviantikan
Wewenang DPR : membentuk UU bersama dengan presiden, membahas dan memberi persetujuan pemerintah mengganti UU, serta bersama presiden menetapkan APBN wewenang MPR : mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden terpilih setelah pemilu, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden.
akmalthebadboy
Wewenang MPR : Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD . Wewenang DPR : Fungsi membuat undang - undang atau legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan
akmalthebadboy
Wewenang MPR : Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD . Wewenang DPR : Fungsi membuat undang - undang atau legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan #Sorry kalau salah
wewenang MPR : mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden terpilih setelah pemilu, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden.