gwdilan
Pasal 18 ayat 1 "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibafi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang undang"
AngelHelenSiman
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yg tiap -tiap provinsi, kabupaten , dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yg diatur dengan undang-undang
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibafi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang undang"