WindyNatalia30
1. Hukum itu terdiri dari peraturan-peraturan.
2. Objek dari ilmu hukum itu sendiri merupakan peraturan-peraturan yang berhubungan hidup saling menampakkan diri didalam perbuatan atau kelakuan manusia dan bukan soal-soal pribadi atau soal batin dari objeknya.
3. Peraturan yang hidup tersebut tidak berlaku untuk hewan atau tumbuh-tumbuhan Dengan demikian hukum itu mengatur perhubungan antara manusia atau intern hukum (inter=antara, hukum=manusia)
6 votes Thanks 4
alifya29 Sesungguhnya untuk memuat sebuah definisi hukum itu sangat sulit sekali. Menurut van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “ Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” , ia menjelaskan sebagai berikut : “memberikan definisi/batasan hukum sebenarnya hanya bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memberikan.”
van Apeldoorn pun sebenarnya tidak memberikan batasan yang jelas terhadap pengetian Hukum itu sendiri. Namun, ia melihat perspektif yang berbeda dari pada pandagan masyarakat yang ada. van Apeldoorn mendekatkan pemahamannya mengenai ilmu hukum itu melalui sudut pandang kenyataan bukan melalui sudut pandang yang abstrak.
tapi aku tidak terlalu tau mengenai unsur unsur hukum nya
2. Objek dari ilmu hukum itu sendiri merupakan peraturan-peraturan yang berhubungan hidup saling menampakkan diri didalam perbuatan atau kelakuan manusia dan bukan soal-soal pribadi atau soal batin dari objeknya.
3. Peraturan yang hidup tersebut tidak berlaku untuk hewan atau tumbuh-tumbuhan Dengan demikian hukum itu mengatur perhubungan antara manusia atau intern hukum (inter=antara, hukum=manusia)
Sesungguhnya untuk memuat sebuah definisi hukum itu sangat sulit sekali. Menurut van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “ Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht” , ia menjelaskan sebagai berikut : “memberikan definisi/batasan hukum sebenarnya hanya bersifat menyama-ratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memberikan.”
van Apeldoorn pun sebenarnya tidak memberikan batasan yang jelas terhadap pengetian Hukum itu sendiri. Namun, ia melihat perspektif yang berbeda dari pada pandagan masyarakat yang ada. van Apeldoorn mendekatkan pemahamannya mengenai ilmu hukum itu melalui sudut pandang kenyataan bukan melalui sudut pandang yang abstrak.
tapi aku tidak terlalu tau mengenai unsur unsur hukum nya