indri07
Berdasarkan perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa pelaksana kekuasaan kehakiman terdiri dari Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha Negara, serta Mahkamah Konstitusi. Sedangkan tingkatan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Tujuan dari penyelenggaraan peradilan adalah memutus suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum yang timbul karena adanya konflik kepentingan/pendapat. Namun demikian Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi memiliki fungsi yang khusus. Fungsi MA untuk menyelenggarakan pengadilan pada tingkat kasasi ini telah secara tegas diatur sejak tahun 1947 yang memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk melaksanakan “pengawasan atas badanbadan kehakiman dalam hal melakukan keadilan di seluruh Indonesia”.1 Dengan demikian untuk menyelesaikan sengketa dalam penerapan hukum dalam rangka melaksanakan keadilan maka Mahkamah Agung diperlukan untuk menjamin adanya acuan penyelesaian sengketa (pendapat hukum) yang berlaku umum dan konsisten.2 Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pengadilan di tingkat kasasi pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kesatuan hukum, baik melalui pengawasan penerapan hukum pada pengadilan yang lebih rendah, maupun melalui penafsiran hukum yang diberlakukan sama di seluruh wilayah Indonesia. Fungsi menjaga kesatuan hukum yang dimiliki Mahkamah Agung menuntut MA untuk dapat mengawasi penerapan dan penafsiran hukum oleh pengadilan tingkat bawah melalui putusan kasasi.
dari Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha Negara, serta Mahkamah Konstitusi. Sedangkan tingkatan peradilan di bawah Mahkamah
Agung terdiri dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Tujuan dari penyelenggaraan peradilan adalah memutus suatu sengketa/menyelesaikan suatu
masalah hukum yang timbul karena adanya konflik kepentingan/pendapat. Namun demikian
Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi memiliki fungsi yang khusus. Fungsi MA untuk
menyelenggarakan pengadilan pada tingkat kasasi ini telah secara tegas diatur sejak tahun 1947
yang memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk melaksanakan “pengawasan atas badanbadan
kehakiman dalam hal melakukan keadilan di seluruh Indonesia”.1 Dengan demikian untuk
menyelesaikan sengketa dalam penerapan hukum dalam rangka melaksanakan keadilan maka
Mahkamah Agung diperlukan untuk menjamin adanya acuan penyelesaian sengketa (pendapat
hukum) yang berlaku umum dan konsisten.2
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa pengadilan di tingkat kasasi pada dasarnya bertujuan
untuk menjaga kesatuan hukum, baik melalui pengawasan penerapan hukum pada pengadilan
yang lebih rendah, maupun melalui penafsiran hukum yang diberlakukan sama di seluruh
wilayah Indonesia. Fungsi menjaga kesatuan hukum yang dimiliki Mahkamah Agung menuntut
MA untuk dapat mengawasi penerapan dan penafsiran hukum oleh pengadilan tingkat bawah
melalui putusan kasasi.