Rizal87
Tujuannya agar nilai-nilai perlindungan HAM akan selalu menjiwai setiap undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah atau DPR. Hal ini terjadi karena semua undang-undang atau peraturan yang dibuat harus mengacu kepada konstitusi (uud 45) dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pencantuman ketentuan perlindungan ham di konstitusi juga menjamin terlaksananya perlindungan ham bagi setiap warga negara tanpa terkcuali, karena konstitusi merupakan amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Rakyat/warga negara bisa mengajukan tuntutan apabila pelaksanaan pemerintah tidak sesuai dengan konstitusi.