Tuliskan tugas wewenang dan kewajiban lembaga2 tinggi negara secara lengkap!
m4smukti menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdaraMengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahayaMengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah AgungMemberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UUMeresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah AgungMengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
0 votes Thanks 1
RahmaHasanah4
-MPR=mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden/wakil presiden,memberhentikan pres/wapres. -DPR=menetapkan APBN bersama presiden,menetapkan UU,mengawasi jalannya pemerintah. -DPD=mengajukan RUU kepada DPR berkait dengan otomi daerah,ikut membahas UU yg berkaitan gengan otonomi daerah,memberikan masukan kepada DPR atasRUU APBN pajak,pendidikan,agam,mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otono,mi daerah
menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdaraMengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahayaMengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah AgungMemberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UUMeresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah AgungMengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
-DPR=menetapkan APBN bersama presiden,menetapkan UU,mengawasi jalannya pemerintah.
-DPD=mengajukan RUU kepada DPR berkait dengan otomi daerah,ikut membahas UU yg berkaitan gengan otonomi daerah,memberikan masukan kepada DPR atasRUU APBN pajak,pendidikan,agam,mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otono,mi daerah