Tugas DPR 1. Fungsi Legislasi adalah fungsi DPR menbuat dan menetapkan UU bersama Presiden 2. Fungsi Anggaran (budget) adalah fungsi DPR untuk membuat dan menetapkan APBN bersama Presiden 3. Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengawasi Presiden terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan Pemerintahan
Tugas DPD 1. Mengajukan RUU kepada DPR serta ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah 2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK 3. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK 4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
Tugas MA 1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi 2. Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU 3. Mengawasi semua peradilan yang ada di Indonesia
DewiKurniaSari3006
Tugas KY : 1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. 2. Membina, mengawasi, perilaku, keluhuran martabat, serta menegakkan kehormatan para hakim
DewiKurniaSari3006
Tugas BPK : 1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2. Meminta keterangan tentang pengeloaan keuangan kepada pemerintah, instansi swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD kalau didaerah.
DewiKurniaSari3006
Tugas KY : 1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya besifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945. 2. Memutuskan sengketa lembaga negara. 3. Memutuskan pembubaran partai politik. 4. Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu.
DewiKurniaSari3006
Tugas MPR : 1. Mengubah dan menetapkan UUD. 2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil Pilpres dalam sidang Paripura MPR. 3. Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan yang berdasarkan usulan DPR dan utusan MK.
Verified answer
MK : mengawasi UUBPK : memeriksa keuangan
ya cuma taunya itu saja
semoga membantu
Verified answer
Tugas DPR1. Fungsi Legislasi adalah fungsi DPR menbuat dan menetapkan UU bersama Presiden
2. Fungsi Anggaran (budget) adalah fungsi DPR untuk membuat dan menetapkan APBN bersama Presiden
3. Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengawasi Presiden terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan Pemerintahan
Tugas DPD
1. Mengajukan RUU kepada DPR serta ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah
2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
3. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
Tugas MA
1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
3. Mengawasi semua peradilan yang ada di Indonesia
Semoga Membantu