salwadista10
A.)menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat b.)menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat c.)menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan dan kebenaran dalam masyarakat
b.)menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat
c.)menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan dan kebenaran dalam masyarakat