keisnebiel
Menjaga, membenarkan, mengadilkan daerah atau kotanya
0 votes Thanks 0
XavyIqna
Tugas Gubernur : Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan daerah tingkat provinsi ; Membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kota/Kabupaten ; Membuat Perda bersama DPRD I Tugas Bupati : Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan daerah tingkat kabupaten, membuat perda bersama DPRD II
Tugas Bupati : Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan daerah tingkat kabupaten, membuat perda bersama DPRD II