novika17
Tugas DPD ditegaskan dalam pasal 22D UUD NRI Th 1945, sebagai berikut: 1. mengajukan kepada DPR rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan pertimbangan kuangan pusat dan daerah. 2. membahas rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keungan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 3. melakukan pengawasan atas pelaksanaa UU tersebut diatas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepa DPR. 4. berhak mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan ottonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan UU APBN, pajak, pendidikan, dan agama
1. mengajukan kepada DPR rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan pertimbangan kuangan pusat dan daerah.
2. membahas rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keungan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
3. melakukan pengawasan atas pelaksanaa UU tersebut diatas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepa DPR.
4. berhak mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan ottonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan UU APBN, pajak, pendidikan, dan agama