DewiCR
Tugas mpr=mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wakil presiden,dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden tugas MA=memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi,mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi Tugas MK=wajib memberikan putusan atas pendapat DPR Tugas DPR=membahas RUU yg diusulkan oleh presiden atau DPD,menyusun dan membahas rancangan RUU,menyusun program legislasi nasional
2 votes Thanks 7
keyrien1
MPR = membuat perangkat peraturan dan perundang undang DPR = membuat perangkat peraturan dan perundang undang MA = mengawasi pekasanaan undang undang dan menegakkan hukum MK = memegang kekuasaan kehakiman khusus terkait partai politik , menyelesaikan perkara perkara yang terkait partai politik & menfawasi pelaksanaan undang undang BPK = memeriksa keungan negara MAAF BANGET YA KALAU SALAH !!!!!!!!
tugas MA=memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi,mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
Tugas MK=wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
Tugas DPR=membahas RUU yg diusulkan oleh presiden atau DPD,menyusun dan membahas rancangan RUU,menyusun program legislasi nasional
DPR = membuat perangkat peraturan dan perundang undang
MA = mengawasi pekasanaan undang undang dan menegakkan hukum
MK = memegang kekuasaan kehakiman khusus terkait partai politik , menyelesaikan perkara perkara yang terkait partai politik & menfawasi pelaksanaan undang undang
BPK = memeriksa keungan negara
MAAF BANGET YA KALAU SALAH !!!!!!!!