kelvinlee11
Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatasikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR.memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. vWewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) 1.Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.2.Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.4.Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.5.Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.6.Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota B
Beta27
Tugas DPD -mengajukan RUU kpd DPR -ikut membahas RUU -memberikan pertimbangan terhadap DPR terhadap RUU APBN -mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang di daerah otonm
kewajiban -menyampaikan hasil pengawsannya kpd DPR -melaksanakan tugas -mengamalkan pancasila -melasksnakan khdpn demokrasi dlm penyelenggranan pemerintaahn
2 votes Thanks 2
Maharsiwidy
ok deh makasih beta ( sgt2 membantu ) :)
fatimahkodijah
Fungsi LegislasiTugas dan wewenang:Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUUBidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.Fungsi PertimbanganMemberikan pertimbangan kepada DPRFungsi PengawasanTugas dan wewenang:Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya k
fatimahkodijah
epada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
v Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
1. Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.2. Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.6. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota B
-mengajukan RUU kpd DPR
-ikut membahas RUU
-memberikan pertimbangan terhadap DPR terhadap RUU APBN
-mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang di daerah otonm
kewajiban
-menyampaikan hasil pengawsannya kpd DPR
-melaksanakan tugas
-mengamalkan pancasila
-melasksnakan khdpn demokrasi dlm penyelenggranan pemerintaahn