imin1602
Tugas kekuasaaan kehakiman menurut pasal24ayat2 menyatakan kekuasaaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan umum, agama, militer dan oleh sebuah konstitusi. fungsinya sebagai pengadil dan menentukan salah atau benar suatu perkara #semoga membantu #M3
#semoga membantu
#M3