depitapratiwimahar1.DPR bertugas membuat peraturan maka yang mengawal agar tetap terlaksanakanya aturan tersebut adalah MA bersama perdadilan di bwahnya dan MK. Dengan peradilan yang ada di MA dan MK adalah bentuk kongritisasi dari di tegakanya aturan yang telah di buat legislative oleh lembaga yudikatif. 2. Sebaliknya dalam mengisi jabatan di MA dan MK, DPR berperan untuk memutuskan siapa saja yang berhak dan pantas menempati pos jabatan kekuasaan kehakiman tersebut. Telah disebutkan bahwa lembaga legislative adalalah representasi dari rakyat, maka sama saja rakyat yang memilih orang untuk menempati jabatan yang ada di kekuasan yudikatif
2. Sebaliknya dalam mengisi jabatan di MA dan MK, DPR berperan untuk memutuskan siapa saja yang berhak dan pantas menempati pos jabatan kekuasaan kehakiman tersebut. Telah disebutkan bahwa lembaga legislative adalalah representasi dari rakyat, maka sama saja rakyat yang memilih orang untuk menempati jabatan yang ada di kekuasan yudikatif