Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi: Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan. Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan belum berakhir. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah. Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.
Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi:
Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan. Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan belum berakhir.
Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah. Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.