daffa2001
SEJARAH PEMBENTUKANNYA BPUPKI DAN PPKI Hasil Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyunbi Tyoosa Kai dalam bahasa jepang, Di bentuk oleh pemerintah angkatan darat XVI jepang yang saat itu berkedudukan di Jakarta Yang Beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 tokoh indonesia dan 7 orang lagi ornag jepang dan keturunan indo lainnya tanpa hak suara, pada sidang kedua pemerintah (jepang) menambahkan 6 ornag anggota bangsa indonesia. Sidang BPUPKI dilaksanakan 2 kali sidang, sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 yang membahas tentang rumusan dasar negara (Pancasila) oleh sebab itu tanggal 1 juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Kemudian sidang kedua berlangsung pada tanggal 10 juli 1945 - 17 juli 1945 dan membahas tentang batang tubuh Undang-Undang Dasar negara indonesia merdeka, berikut hasil kerja panitia kecil yang di laporkan pada tanggal 14 juni 1945. Pernyataan Bahwa Indonesia Merdeka. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul). Undang-Undang Dasar. Setelah tugas BPUPKI/ Dokuritu Zyunbi Tyoosa Kai dinilai selesai, akhirnya BPUPKI di bubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, Kemudian oleh pemerintah angkatan darat XVI jepang di bentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritu Zyunbi Iin Kai dalam bahasa jepang. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Beranggotakan 21 orang bangsa Indonesia sebagai anggota biasa dan tanpa bangsa Jepang sebagai anggota luar biasa. Berikut Nama-Namanya : Ir. Soekarno (Ketua) Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua) Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota) KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota) R. P. Soeroso (Anggota) Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota) Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota) Ki Bagus Hadikusumo (Anggota) Otto Iskandardinata (Anggota) Abdoel Kadir (Anggota) Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota) Pangeran Poerbojo (Anggota) Dr. Mohammad Amir (Anggota) Mr. Abdul Maghfar (Anggota) Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota) Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota) Andi Pangerang (Anggota) A.H. Hamidan (Anggota) I Goesti Ketoet Poedja (Anggota) Mr. Johannes Latuharhary (Anggota) Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota) Dan tanpa sepengetahuan Jepang keanggotaan bertambah 6 orang diantaranya : Achmad Soebardjo (Penasehat) Sajoeti Melik (Anggota) Ki Hadjar Dewantara (Anggota) R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota) Kasman Singodimedjo (Anggota) Iwa Koesoemasoemantri (Anggota) Pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah melakukan pertemuan antara Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan pemerintah (Jepang) Marsekal Terauchi, PPKI tidak dapat bertugas kembali karena para pemuda mendesak agar Proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang di anggap alat buatan Jepang, bahkan rencana di tanggal 16 Agustus 1945 tidak dapat di laksanakan karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. Setelah peristiwa Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekar gedung Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon pada tanggal 18 Agustus 1945, Dengan agenda diantaranya : Mengesahka Undang-Undang Dasar 1945, Sebelum terjadi pengesahan terjadi sedikit perubahan di antaranya : Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli. Memilih Dan Mengangkat Presiden Dan Wakil Presiden, Dan calon yang di setujui oleh semua Anggota PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian sidang kedua PPKI ditanggal 19 Agustus 1945. PPKI Membentuk 12 Kementrian dan 4 Mentri Negara. Membentuk Pemerintah Daerah, saat itu Indonesia dibagi 8 provinsi dan di pimpin oleh seorang Gubernur. Sidang Ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Membentuk Komite Nasional. Membentuk Partai Nasional. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). semoga bermanfaat
dan keturunan indo lainnya tanpa hak suara, pada sidang kedua pemerintah (jepang) menambahkan 6 ornag anggota bangsa indonesia. Sidang BPUPKI dilaksanakan 2 kali sidang, sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 yang membahas tentang
rumusan dasar negara (Pancasila) oleh sebab itu tanggal 1 juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Kemudian sidang kedua berlangsung pada tanggal 10 juli 1945 - 17 juli 1945 dan membahas tentang batang tubuh Undang-Undang Dasar negara indonesia merdeka, berikut hasil kerja panitia kecil yang di laporkan pada tanggal 14 juni 1945. Pernyataan Bahwa Indonesia Merdeka.
Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
Undang-Undang Dasar. Setelah tugas BPUPKI/ Dokuritu Zyunbi Tyoosa Kai dinilai selesai, akhirnya BPUPKI di bubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, Kemudian oleh pemerintah angkatan darat XVI jepang di bentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritu Zyunbi Iin Kai dalam bahasa jepang.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Beranggotakan 21 orang bangsa Indonesia sebagai anggota biasa dan tanpa bangsa Jepang sebagai anggota luar biasa. Berikut Nama-Namanya : Ir. Soekarno (Ketua)
Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
R. P. Soeroso (Anggota)
Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
Otto Iskandardinata (Anggota)
Abdoel Kadir (Anggota)
Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
Pangeran Poerbojo (Anggota)
Dr. Mohammad Amir (Anggota)
Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
Andi Pangerang (Anggota)
A.H. Hamidan (Anggota)
I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota) Dan tanpa sepengetahuan Jepang keanggotaan bertambah 6 orang diantaranya : Achmad Soebardjo (Penasehat)
Sajoeti Melik (Anggota)
Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
Kasman Singodimedjo (Anggota)
Iwa Koesoemasoemantri (Anggota) Pada tanggal 9 Agustus 1945 setelah melakukan pertemuan antara Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan pemerintah (Jepang) Marsekal Terauchi, PPKI tidak dapat bertugas kembali karena para pemuda mendesak agar Proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang di anggap alat buatan Jepang, bahkan rencana di tanggal 16 Agustus 1945 tidak dapat di laksanakan karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. Setelah peristiwa Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekar gedung Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon pada tanggal 18 Agustus 1945, Dengan agenda diantaranya : Mengesahka Undang-Undang Dasar 1945, Sebelum terjadi pengesahan terjadi sedikit perubahan di antaranya : Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli. Memilih Dan Mengangkat Presiden Dan Wakil Presiden, Dan calon yang di setujui oleh semua Anggota PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta, sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian sidang kedua PPKI ditanggal 19 Agustus 1945. PPKI Membentuk 12 Kementrian dan 4 Mentri Negara.
Membentuk Pemerintah Daerah, saat itu Indonesia dibagi 8 provinsi dan di pimpin oleh seorang Gubernur. Sidang Ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Membentuk Komite Nasional.
Membentuk Partai Nasional.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
semoga bermanfaat