Jawaban:Pancasila, dasar falsafah negara Indonesia, pertama kali dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Hasil rumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI adalah sebagai berikut:
1. **Ketuhanan Yang Maha Esa**: Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa adalah prinsip pertama Pancasila. Ini mencerminkan rasa keyakinan kepada keberadaan Tuhan yang satu, yang menciptakan dan mengatur alam semesta.
2. **Kemanusiaan yang Adil dan Beradab**: Prinsip ini menekankan pentingnya menjunjung tinggi martabat manusia, menghormati hak-hak asasi manusia, dan menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.
3. **Persatuan Indonesia**: Prinsip ini mengacu pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, mengatasi segala bentuk perpecahan, serta mempromosikan semangat kebersamaan di antara beragam suku, agama, dan budaya.
4. **Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan**: Prinsip ini menekankan pentingnya sistem pemerintahan yang demokratis, di mana kebijakan-kebijakan diambil melalui musyawarah dan perwakilan rakyat.
5. **Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia**: Prinsip ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil, di mana kekayaan dan sumber daya negara didistribusikan secara merata untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila ini menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan negara Indonesia merdeka. Pancasila kemudian dijadikan sebagai dasar filsafat negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang masih berlaku hingga saat ini.
Jawaban:Pancasila, dasar falsafah negara Indonesia, pertama kali dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Hasil rumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI adalah sebagai berikut:
1. **Ketuhanan Yang Maha Esa**: Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa adalah prinsip pertama Pancasila. Ini mencerminkan rasa keyakinan kepada keberadaan Tuhan yang satu, yang menciptakan dan mengatur alam semesta.
2. **Kemanusiaan yang Adil dan Beradab**: Prinsip ini menekankan pentingnya menjunjung tinggi martabat manusia, menghormati hak-hak asasi manusia, dan menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.
3. **Persatuan Indonesia**: Prinsip ini mengacu pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, mengatasi segala bentuk perpecahan, serta mempromosikan semangat kebersamaan di antara beragam suku, agama, dan budaya.
4. **Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan**: Prinsip ini menekankan pentingnya sistem pemerintahan yang demokratis, di mana kebijakan-kebijakan diambil melalui musyawarah dan perwakilan rakyat.
5. **Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia**: Prinsip ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil, di mana kekayaan dan sumber daya negara didistribusikan secara merata untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila ini menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan negara Indonesia merdeka. Pancasila kemudian dijadikan sebagai dasar filsafat negara dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang masih berlaku hingga saat ini.