aganis1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law): 2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law): 3. Asas Legalitas (Due Process of Law): 4. Pembatasan Kekuasaan: 5. Organ-Organ Eksekutif Yang Bersifat Independen: 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: 7. Peradilan Tata Usaha Negara: 8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court): 9. Perlindungan Hak Asasi Manusia: 10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat): 11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan .12. Transparansi dan Kontrol Sosial: 13. Berke-Tuhanan Yang Maha Esa:
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
3. Asas Legalitas (Due Process of Law):
4. Pembatasan Kekuasaan:
5. Organ-Organ Eksekutif Yang Bersifat Independen:
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
7. Peradilan Tata Usaha Negara:
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan
. 12. Transparansi dan Kontrol Sosial:
13. Berke-Tuhanan Yang Maha Esa: