1. Qurban dan aqiqah adalah aktivitas menyembelih atau memotong hewan yang dilakukan untuk mengikuti tuntunan agama Islam guna meraih ridho Allah SWT.
2. Memiliki ketentuan atu syarat yang sama berkaitan dengan hewan yang akan di sembelih.
3. Hukum qurban dan aqiqah pada dasarnya sama, ada yang mewajibkan dan ada pula sebagian ulama yang menganggapnya sunah. Ulama yang mewajibkan qurban bagi orang mampu bersandar pada Surat Al-Kautsar ayat 1-2 yang menyatakan “Sesungguhnya kami telah memberi engkau (Muhammad) kebajikan yang banyak. Karena itu sholatlah (engkau pada hari raya haji) karena tuhanmu dan berqurbanlah ”. Sedangkan ulama yang berpendapat sunnah muakad berpegang pada sabda rasullullah SAW dari H.R. Darul quthni yang menyatakan “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak diwajibkan atas kamu”. Aqiqah memiliki hukum wajib bagi sebagian ulama dengan berpegang pada H.R. Ahmad dan Turmudzi yang menyatakan “Anak yang baru lahir menjadi titipan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”. Pengertian titipan dalam hasdist tersebut bermakna jaminan yang wajib ditebus dengan pelunasan hutang. Para ulama memiliki pendapat kalau anak itu wafat ketika masih kecil dan belum dilakukan aqiqah, maka di akhirat kelak tidak bisa memberikan syafa’at pada kedua orang tuanya. Sedangkan ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunah, berpedoman pada H.R. Ahmad,Abu Daud dan Nasa’i yang menyatakan “barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah di perbuat (disembelihkan) untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing“.
4.Hewan yang disembelih harus sehat, gemuk, tidak mengidap penyakit dan tidak mengalami cacat fisik. Untuk domba atau kambing minimal sudah berusia dua tahun atau sudah mengalami ganti gigi.
5. Orang yang menyelenggarakan qurban dan aqiqah diperbolehkan menikmati sedikit daging dari hewan yang disembelih.
6 .Daging dan kulit hewan yang disembelih tidak boleh dijual, melainkan bisa dijadikan upah bagi penjagalnya.
7. Disarankan ketika membagikan daging hewan qurban dan aqiqah, pelaksananya harus mendatangi penerima, bukan sebaliknya penerima yang datang kepada pihak penyelenggara acara tersebut.
perbedaan:1.Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.3.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.Daging qurban dibagikan kepada penerima ketika masih mentah, sedangkan daging aqiqah diberikan kepada penerima setelah dimasak dengan menu masakan tertentu.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.Daging qurban dibagikan kepada penerima ketika masih mentah, sedangkan daging aqiqah diberikan kepada penerima setelah dimasak dengan menu masakan tertentu.Qurban bisa dilakukan setiap tahun bagi yang berkecukupan, sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali saja seumur hidup.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.Daging qurban dibagikan kepada penerima ketika masih mentah, sedangkan daging aqiqah diberikan kepada penerima setelah dimasak dengan menu masakan tertentu.Qurban bisa dilakukan setiap tahun bagi yang berkecukupan, sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali saja seumur hidup.Aqiqah dilaksanakan dengan ketentuan 2 ekor untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, sesuai dengan H.R. Al-Baihaqi yang menyatakan “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ke tujuh”. Sedangkan qurban bisa dilakukan minimal satu ekor dan bisa bersifat kelompok jika hewan yang dikorbankan berharga mahal.
qurban dan aqiqah sama-sama dilaksanakan dengan menyembelih hewan. Hukum qurban dan aqiqah adalah sunah muakan atau sunnah yang sangat dianjurkan.
sorry kalau salah
soalnya Saya Ingat² sedikit :")
Jawaban:
persamaan:
1. Qurban dan aqiqah adalah aktivitas menyembelih atau memotong hewan yang dilakukan untuk mengikuti tuntunan agama Islam guna meraih ridho Allah SWT.
2. Memiliki ketentuan atu syarat yang sama berkaitan dengan hewan yang akan di sembelih.
3. Hukum qurban dan aqiqah pada dasarnya sama, ada yang mewajibkan dan ada pula sebagian ulama yang menganggapnya sunah. Ulama yang mewajibkan qurban bagi orang mampu bersandar pada Surat Al-Kautsar ayat 1-2 yang menyatakan “Sesungguhnya kami telah memberi engkau (Muhammad) kebajikan yang banyak. Karena itu sholatlah (engkau pada hari raya haji) karena tuhanmu dan berqurbanlah ”. Sedangkan ulama yang berpendapat sunnah muakad berpegang pada sabda rasullullah SAW dari H.R. Darul quthni yang menyatakan “Diwajibkan kepadaku berqurban dan tidak diwajibkan atas kamu”. Aqiqah memiliki hukum wajib bagi sebagian ulama dengan berpegang pada H.R. Ahmad dan Turmudzi yang menyatakan “Anak yang baru lahir menjadi titipan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama”. Pengertian titipan dalam hasdist tersebut bermakna jaminan yang wajib ditebus dengan pelunasan hutang. Para ulama memiliki pendapat kalau anak itu wafat ketika masih kecil dan belum dilakukan aqiqah, maka di akhirat kelak tidak bisa memberikan syafa’at pada kedua orang tuanya. Sedangkan ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunah, berpedoman pada H.R. Ahmad,Abu Daud dan Nasa’i yang menyatakan “barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah di perbuat (disembelihkan) untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan satu ekor kambing“.
4.Hewan yang disembelih harus sehat, gemuk, tidak mengidap penyakit dan tidak mengalami cacat fisik. Untuk domba atau kambing minimal sudah berusia dua tahun atau sudah mengalami ganti gigi.
5. Orang yang menyelenggarakan qurban dan aqiqah diperbolehkan menikmati sedikit daging dari hewan yang disembelih.
6 .Daging dan kulit hewan yang disembelih tidak boleh dijual, melainkan bisa dijadikan upah bagi penjagalnya.
7. Disarankan ketika membagikan daging hewan qurban dan aqiqah, pelaksananya harus mendatangi penerima, bukan sebaliknya penerima yang datang kepada pihak penyelenggara acara tersebut.
perbedaan:1.Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.3.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.Daging qurban dibagikan kepada penerima ketika masih mentah, sedangkan daging aqiqah diberikan kepada penerima setelah dimasak dengan menu masakan tertentu.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.Daging qurban dibagikan kepada penerima ketika masih mentah, sedangkan daging aqiqah diberikan kepada penerima setelah dimasak dengan menu masakan tertentu.Qurban bisa dilakukan setiap tahun bagi yang berkecukupan, sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali saja seumur hidup.
Waktu pelaksanaan qurban sudah ditentukan, yaitu ketika 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilakukan kapan saja dengan batasan sebelum anak anda mengalami masa baligh.Qurban adalah ibadah yang digelar ketika hari raya Idul Adha, sedangkan aqiqah diselenggarakan berkaitan dengan kelahiran buah hati.Daging qurban dibagikan kepada penerima ketika masih mentah, sedangkan daging aqiqah diberikan kepada penerima setelah dimasak dengan menu masakan tertentu.Qurban bisa dilakukan setiap tahun bagi yang berkecukupan, sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali saja seumur hidup.Aqiqah dilaksanakan dengan ketentuan 2 ekor untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, sesuai dengan H.R. Al-Baihaqi yang menyatakan “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ke tujuh”. Sedangkan qurban bisa dilakukan minimal satu ekor dan bisa bersifat kelompok jika hewan yang dikorbankan berharga mahal.
penjelasan":semoga membantu ya