Tuliskan periodesasi konstitusi uud yg pernah berlaku di indonesia?
rapob7seven
1. PERIODISASI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA UUD 1945 ( 18 Agustus ‘45-27 Des ‘49) Konstitusi RIS ( 27 Des ‘49-17 Agustus ’50) UUDS 1950 ( 17 Agustus’50-5Juli ‘59) UUD 1945 (Perubahan) (19 Okt ‘99-Sekarang) UUD 1945 ( 5 Juli ‘59-19 Okt ‘99) 2. Susunan Formal : 3 Bagian Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Presidensial 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh ( 16 Bab, 27 Pasal, 4 Pasal AP,2 ayat AT)) 3. Penjelasan Kedaulatan : Kedaulatan Rakyat Kedaulatan hukum Presiden dan Wapres : Ir Sukarno dan Drs Moh. Hatta Penyimpangan yang terjadi : 1.KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN) 2. Menerapkan sistem Parlementer (Demokrasi parlementer Lembaga Negara : MPR ( Tertinggi) Presiden DPR DPA MA BPK 3. Latar Belakang : Intervensi dari pihak Belanda dgn cara : Agresi Militer I dan II di Jakarta (1947) dan di Jogjakarta (1948 Lembaga Negara : Presiden Menteri 2 Senat DPR MA DPK KMB (Den Haag, 23 Ag-2 Nov 1949), Hadir : Wakil RI Wakil BFO ( Negara Boneka Belanda) PBB Isi : - didirikan Negara RIS - Penyerahan kedaulatan kepada RIS - didirikan uni antara RIS dgn Kerajaan Belanda Presiden dan Wapres : Ir Sukarno dan Drs Moh. Hatta Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Serikat Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Parlementer 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Negara Bagian : Negara Republik Indonesia ( UUD ’45) Indonesia Timur 8. Satuan Pesundan Kenegaraan Jawatimur Madura Sumatera Timur Sumatera Selatan Susunan Formal : 3 Bagian 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh (6 Bab, 197 Pasal, Lampiran ituu
2. Susunan Formal : 3 Bagian Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Presidensial 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh ( 16 Bab, 27 Pasal, 4 Pasal AP,2 ayat AT)) 3. Penjelasan Kedaulatan : Kedaulatan Rakyat Kedaulatan hukum Presiden dan Wapres : Ir Sukarno dan Drs Moh. Hatta Penyimpangan yang terjadi : 1.KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN) 2. Menerapkan sistem Parlementer (Demokrasi parlementer Lembaga Negara : MPR ( Tertinggi) Presiden DPR DPA MA BPK
3. Latar Belakang : Intervensi dari pihak Belanda dgn cara : Agresi Militer I dan II di Jakarta (1947) dan di Jogjakarta (1948 Lembaga Negara : Presiden Menteri 2 Senat DPR MA DPK KMB (Den Haag, 23 Ag-2 Nov 1949), Hadir : Wakil RI Wakil BFO ( Negara Boneka Belanda) PBB Isi : - didirikan Negara RIS - Penyerahan kedaulatan kepada RIS - didirikan uni antara RIS dgn Kerajaan Belanda Presiden dan Wapres : Ir Sukarno dan Drs Moh. Hatta Sistem Ketatanegaraan Bentuk Negara : Serikat Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem pemerintahan : Parlementer 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Negara Bagian : Negara Republik Indonesia ( UUD ’45) Indonesia Timur 8. Satuan Pesundan Kenegaraan Jawatimur Madura Sumatera Timur Sumatera Selatan Susunan Formal : 3 Bagian 1. Pembukaan 2. Batang Tubuh (6 Bab, 197 Pasal, Lampiran
ituu