Tuliskan pengertian warga negara menurut uud 1945 pasal 26
SRania08
Warga negara adalah orang yang berdomilisi selama 6 bln atau lebig atau orang yang berencana untuk menetap di indoneisa
0 votes Thanks 0
KaselliraYang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.