Tuliskan Pengertian politik luar negri menurut Undang-Undang No.37 Tahun 1999
Kalo bisa jawab secepatnya yaa Besok dikumpulin
CrisisAction50
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.