AfiniTegela
Pengadilan HAM (Human Rights Court) merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM (Human Rights Court) merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM (Human Rights Violations) berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).