Tuliskan penegasan jaminan dan perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia !
rafikacu
Terdapat dalam uud dan juga sudah ada sanksi yang tegas jika ada yang melanggar atau mengambillnya
0 votes Thanks 1
fiafirdani48
Penegasan hak asasi manusia terdapat pada pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa "hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia"