1Agista
Isi UUD 1945 pasal 7 ayat 2: " Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukuan pelanggaran hukum tersebut apapun ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat ".
" Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukuan pelanggaran hukum tersebut apapun ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat ".