ditya27
30 ayat 1 : tiap tiap warga negara berhak dab wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 30 ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksankan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisisan negara RI , sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebgai kekuatan pendukung 30 ayat 3 : TNI terdiri atas angkatan darat, laut, dan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. ayat 4 : kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakan hukum ayat 5 :susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara RI di dalam mejalankan tugasnya sayat syarat keikiut setaan warga negara dalm usaha ertahanan dan kemamnan negara, sert hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan kemanan diatur dengan UU
30 ayat 2 : usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksankan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisisan negara RI , sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebgai kekuatan pendukung
30 ayat 3 : TNI terdiri atas angkatan darat, laut, dan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
ayat 4 : kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakan hukum
ayat 5 :susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara RI di dalam mejalankan tugasnya sayat syarat keikiut setaan warga negara dalm usaha ertahanan dan kemamnan negara, sert hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan kemanan diatur dengan UU