Tuliskan pasal 18,18a,18 b yg membahas tentang otonomi daerah
salsabilahidayah
Pasal 18 : - pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. - pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
1 votes Thanks 2
Sa1sab1laPasal 18A :Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Pasal 18B : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 18 : pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. - pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
- pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18B : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 18 : pemerintah daerah provinsi ,daerah kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya ,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
seharunya pasal 18 ada banyak tapi aku nulis itu