annisa1901
Pasal 18 ayat 1 = negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan uu
pasal 18 ayat 2 = pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
pasal 18 ayat a1 = hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan uu dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
pasal 18 ayat b1 = negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan uu
pasal 18 ayat 2 = pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
pasal 18 ayat a1 = hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan uu dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
pasal 18 ayat b1 = negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan uu
maaf kalau salah..