Tuliskan nilai nilai yang terkandung dalam uud 1945
attinaindriantoalinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan) alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur) alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa) alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945
salsabillazaza
Paragraf 1 : Negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila. Paragraf 2 : menempatkan suatu tujuan atau cita- cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Paragraf 3 : mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Paragraf 4 : mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur)
alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa)
alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945
Negara penyelenggara negara dan setiap
warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan
golongan ataupun perorangan. Pokok
pikiran merupakan penjabaran Sila
Ketiga Pancasila.
Paragraf 2 :
menempatkan suatu tujuan atau cita-
cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu
kausa finalis (sebab tujuan). Ini
merupakan pokok pikiran keadilan
sosial yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat.
Paragraf 3 :
mengandung konsekuensi logis bahwa
sistem negara yang terbentuk dalam
Undang-Undang Dasar harus
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
berdasarkan permusyawaratan /
perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan
rakyat yang menyatakan bahwa
kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Paragraf 4 :
mengandung konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur. Hal ini
menegaskan pokok pikiran Ketuhanan
Yang Maha Esa, yang mengandung
pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab
yang mengandung pengertian
menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia atau nilai kemanusiaan yang
luhur.