Tuliskan nama nama lembaga negara dan fungsinya masing masing!
DellaCYN
1. LEGISLATIF: lembaga yg untuk melakukan/membuat peraturan perundang-undangan(dpr,mpr,dll)
2. EKSEKUTIF: lembaga yg menjalankan perintah peraturan perundang-undangan(presiden dan wakilnya)
3. YUDIKATIF: lembaga yg mengawasi/menjaga peraturan perundang-undang (ma,mk,ky)
1 votes Thanks 4
AnnaNurJannah
1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) -membahas dan menetapkan Rancangan APBN yang di ajukan Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD. -mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin Presiden. 2.DPD (Dewan Perwakilan Daerah) -mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. -memberi pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. -mengawasi undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. 3.Presiden -membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR. 4.MA (Mahkamah Agung) -memutuskan sebuah perkara 5.MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) -mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. -melantik presiden dan wakil presiden. 6.KY (Komisi Yudisial) -mengusulkan nama calon hakim agung. 7.BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) -memeriksa pengelolaan keuangan negara. 8.MK (Mahkamah Konstitusi) -memutuskan perselisihan dalam pemilu.
2. EKSEKUTIF: lembaga yg menjalankan perintah peraturan perundang-undangan(presiden dan wakilnya)
3. YUDIKATIF: lembaga yg mengawasi/menjaga peraturan perundang-undang (ma,mk,ky)
-membahas dan menetapkan
Rancangan APBN yang di ajukan
Presiden dengan memerhatikan
pertimbangan DPD.
-mengawasi jalannya pemerintahan
yang dipimpin Presiden.
2.DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
-mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada
DPR.
-memberi pertimbangan kepada
DPR mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah.
-mengawasi undang-undang
yang berkaitan dengan
pemerintahan daerah.
3.Presiden
-membahas rancangan
undang-undang (RUU) bersama
DPR.
4.MA (Mahkamah Agung)
-memutuskan sebuah perkara
5.MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat)
-mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
-melantik presiden dan wakil
presiden.
6.KY (Komisi Yudisial)
-mengusulkan nama calon
hakim agung.
7.BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
-memeriksa pengelolaan keuangan
negara.
8.MK (Mahkamah Konstitusi)
-memutuskan perselisihan
dalam pemilu.