Di dalam kehidupan ketatanegaraan segala sesuatunya tidak lah boleh dilakukan dengan sembarangan atau asal-asalan, semuanya harus dilakukan berdasarkan landasan hukum atau aturan yang ada.
Maka dari itu sedari dini, kita harus mengetahui dan mempelajari tentang tata cara amandemen UUD 1945, sehingga bila MPR melakukan perubahan yang inkonstitusional, kita bisa mengetahuinya. Sebagai warga negara indonesia yang baik, kita rakyat indonesia harus melakukan fungsi pengawasan baik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat. Agar kedua lembaga tersebut tidak melakukan hal yang merugikan rakyat atau melanggar hukum. Lalu apa sajakah Prosedur dan Tata Cara Perubahan UUD 1945. Untuk mengubah UUD 1945 maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yang harus dipenuhi tersebut adalah ketentuan pasal 37, yaitu :
1. Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2. Semua usul amandemen pasal UUD haruslah diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian bagian mana yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya. 3. Untuk mengubah pasal UUD, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Putusan untuk amandemen/mengubah pasal UUD dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR. 5. Dan khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan.
Di dalam kehidupan ketatanegaraan segala sesuatunya tidak lah boleh dilakukan dengan sembarangan atau asal-asalan, semuanya harus dilakukan berdasarkan landasan hukum atau aturan yang ada.
Maka dari itu sedari dini, kita harus mengetahui dan mempelajari tentang tata cara amandemen UUD 1945, sehingga bila MPR melakukan perubahan yang inkonstitusional, kita bisa mengetahuinya. Sebagai warga negara indonesia yang baik, kita rakyat indonesia harus melakukan fungsi pengawasan baik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat. Agar kedua lembaga tersebut tidak melakukan hal yang merugikan rakyat atau melanggar hukum. Lalu apa sajakah Prosedur dan Tata Cara Perubahan UUD 1945. Untuk mengubah UUD 1945 maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yang harus dipenuhi tersebut adalah ketentuan pasal 37, yaitu :
1. Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.2. Semua usul amandemen pasal UUD haruslah diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian bagian mana yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal UUD, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untuk amandemen/mengubah pasal UUD dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR.
5. Dan khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan.