Tuliskan makna yang terkandung pasal 1 ayat 3 uud 1945 .. tolong di bantu ya
EkaNatasya19
1 ayat 3: Indonesia adalah negara hukum Artinya bangsa Indonesia diatur oleh peraturan hukum dan masyarakat harus mentaatinya.(Maaf kalo salah)._.
ErlindaKamuGea
Assalammualaikum..... Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bunyinya kayak gini: Negara Indonesia adalah negara hukum.
3 contoh sikap penerapannya di lingkungan bangsa dan negara yaitu: 1] Segenap warga negara Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 2] Di Indonesia berlaku hukum yang bersifat tertinggi dan mengatasi kepentingan-kepentigan politik sesaat, maka politik kekuasaan dan politik kepentingan segelintir orang atau kelompok dan golongan tidak dapat meniadakan berlakunya hukum nasional yang berlaku. 3] Sebagai konsekuensi berlakunya paham negara hukum, maka ditetapkan bahwa DPR dan Pemerintah sebagai lembaga negara yang membentuk UU, dan terdapat kekuasaan kehakiman yang independen / tidak memihak untuk menegakkan hukum dan konstitusi, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Artinya bangsa Indonesia diatur oleh peraturan hukum dan masyarakat harus mentaatinya.(Maaf kalo salah)._.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bunyinya kayak gini:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
3 contoh sikap penerapannya di lingkungan bangsa dan negara yaitu:
1] Segenap warga negara Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
2] Di Indonesia berlaku hukum yang bersifat tertinggi dan mengatasi kepentingan-kepentigan politik sesaat, maka politik kekuasaan dan politik kepentingan segelintir orang atau kelompok dan golongan tidak dapat meniadakan berlakunya hukum nasional yang berlaku.
3] Sebagai konsekuensi berlakunya paham negara hukum, maka ditetapkan bahwa DPR dan Pemerintah sebagai lembaga negara yang membentuk UU, dan terdapat kekuasaan kehakiman yang independen / tidak memihak untuk menegakkan hukum dan konstitusi, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
wasallam....