safvira84> Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
> Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
>Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Penjelasan=>
*Setiap manusia yang hidup,bebas menentukan dan memilih agama dan kepercayaan yang ia angggap paling baik dan berhak mendaptakan pendidikan yang layak dan yang efektif,serta setiap warga Negara berhak memilih pekerjaan yang dia suka dan sesuai dengan kemampuan diri masing-masing individu. Serta setiap warga Negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tempat bermukim dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri dan tentu ada batasanya.
*Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
*Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri.
> Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
>Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Penjelasan=>
*Setiap manusia yang hidup,bebas menentukan dan memilih agama dan kepercayaan yang ia angggap paling baik dan berhak mendaptakan pendidikan yang layak dan yang efektif,serta setiap warga Negara berhak memilih pekerjaan yang dia suka dan sesuai dengan kemampuan diri masing-masing individu. Serta setiap warga Negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tempat bermukim dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri dan tentu ada batasanya.
*Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
*Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri.
Pasal 28 E ayat 3 :
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"