intansianturiPrinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan ekonomi adalah prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan asas kerjasama atau usaha bersama. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).
Semoga membantu(: