Tuliskan lima kewajiban daerah yang diatur dalam pasal 2
DenmazEvan
Ada 15 kewajiban daerah yang diatur dalam pasal 2 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat. 3. Mengembangkan kehidupan demokrasi. 4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan. 5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. 6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. 7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. 8. Mengembangkan sistem jaminan sosial. 9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. 10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. 11. Melestarikan lingkungan hidup. 12. Mengelolah administrasi kependudukan. 13. Melestarikan nilai sosial budaya. 14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. 15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11. Melestarikan lingkungan hidup.
12. Mengelolah administrasi kependudukan.
13. Melestarikan nilai sosial budaya.
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.