Jawaban:
Berikut adalah kronologi berlakunya UUD NRI tahun 1945 di Indonesia dan penjelasan mengenai konstitusi yang pernah berlaku:
Penjelasan:
Kronologi berlakunya UUD NRI tahun 1945:
- 17 Agustus 1945: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- 18 Agustus 1945: Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
- 18 Agustus - 18 Oktober 1945: PPKI membahas dan menyusun UUD NRI
- 18 Oktober 1945: UUD NRI disahkan oleh PPKI
- 27 Desember 1949: Negara Indonesia Timur bergabung dengan Indonesia dan UUD NRI diubah
- 5 Juli 1959: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD NRI diubah
1.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
UUDS 1950
Masa/Periode Berlakunya: 1950-1959
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memasuki era demokrasi parlementer.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 37 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Meningkatkan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Kekurangan: Rentan terhadap instabilitas politik.
2.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: UUDS 1959
Masa/Periode Berlakunya: 1959-1966
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Era Demokrasi Terpimpin dengan pemerintahan Presiden Soekarno.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 20 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Meningkatkan peran negara dalam perekonomian.
Kekurangan: Kurangnya kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
3.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:UUD 1945
Masa/Periode Berlakunya: 1945-1949 dan 1959-sekarang
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 19 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Mewakili semangat perjuangan kemerdekaan; fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman.
Kekurangan: Tidak terlalu detail dalam mengatur struktur pemerintahan dan hak asasi manusia.
4.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:UUD 1949
Masa/Periode Berlakunya: 1949-1950
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Penyatuan Negara Republik Indonesia dengan Negara Indonesia Timur.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 87 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Meningkatkan integrasi negara dan memperkuat kedudukan pemerintah pusat.
Kekurangan: Kurangnya keterwakilan daerah dalam pemerintahan.
5.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: UUD 1950
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Berikut adalah kronologi berlakunya UUD NRI tahun 1945 di Indonesia dan penjelasan mengenai konstitusi yang pernah berlaku:
Penjelasan:
Kronologi berlakunya UUD NRI tahun 1945:
- 17 Agustus 1945: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- 18 Agustus 1945: Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
- 18 Agustus - 18 Oktober 1945: PPKI membahas dan menyusun UUD NRI
- 18 Oktober 1945: UUD NRI disahkan oleh PPKI
- 27 Desember 1949: Negara Indonesia Timur bergabung dengan Indonesia dan UUD NRI diubah
- 5 Juli 1959: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD NRI diubah
1.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
UUDS 1950
Masa/Periode Berlakunya: 1950-1959
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memasuki era demokrasi parlementer.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 37 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Meningkatkan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Kekurangan: Rentan terhadap instabilitas politik.
2.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: UUDS 1959
Masa/Periode Berlakunya: 1959-1966
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Era Demokrasi Terpimpin dengan pemerintahan Presiden Soekarno.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 20 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Meningkatkan peran negara dalam perekonomian.
Kekurangan: Kurangnya kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
3.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:UUD 1945
Masa/Periode Berlakunya: 1945-1949 dan 1959-sekarang
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 19 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Mewakili semangat perjuangan kemerdekaan; fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman.
Kekurangan: Tidak terlalu detail dalam mengatur struktur pemerintahan dan hak asasi manusia.
4.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:UUD 1949
Masa/Periode Berlakunya: 1949-1950
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Penyatuan Negara Republik Indonesia dengan Negara Indonesia Timur.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 87 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Meningkatkan integrasi negara dan memperkuat kedudukan pemerintah pusat.
Kekurangan: Kurangnya keterwakilan daerah dalam pemerintahan.
5.Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: UUD 1950
Masa/Periode Berlakunya: 1950-1959
Latar Belakang/Penyebab Lahirnya Konstitusi: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memasuki era demokrasi parlementer.
Ketentuan Umum/Susunan Formal: Terdiri dari Pembukaan, 37 pasal, dan 2 lampiran.
Kelebihan: Meningkatkan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Kekurangan: Rentan terhadap instabilitas politik.