muchlissevenst
[] Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi. [Pasal 28G Ayat(1) UUD 1945][] Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atauperlakuan yang merendahkan derajat martabat Manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. [Pasal 28G Ayat(2) UUD 1945][] Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan mamfaat yang sama guna mencapai persamaan dan kedilan. [Pasal 28H Ayat(2) UUD 1945][] Setiap orang orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat [Pasal 28H Ayat(3) UUD 1945][] Setiap orang berhak mempunyai Hak Milik Pribadi dan Hak Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. [Pasal 28H Ayat(4) UUD 1945] :)
3 votes Thanks 8
NurulAlifahAnshari
Menetapkan peraturan pemerintah, mengangkat menteri2, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR, menyatakan keadaan bahaya