IvanaA
Untuk melaksanakan sistem tanam paksa,dibuatlah beberapa aturan, yaitu :
1. Setiap penduduk diwajibkan menyerahkan seperlima bagian tanahnya.
2. Tanah tersebut bebas pajak, karena hasil tanaman dianggap sebagai pajak.
3. Bagi penduduk yang tidak mempunyai tanah dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan, atau pabrik selama 66 hari, seperlima tahun.
4. Waktu untuk mengerjakan tanaman tidak boleh melebihi waktu tanaman padi atau kurang lebih 3 bulan.
5. Jika terdapat kelebihan hasil, maka akan dikembalikan kepada penduduk.
6. Jika terjadi kerusakan atau ke gagalan panen, pemerintah akan menanggungnya jika bukan akibat kesalahan petani.
7. Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa.
2 votes Thanks 5
Josephin
1. Penduduk wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman wajib. 2. Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak. 3. Waktu yang digunakan untuk pekerjaan tanaman wajib tidak melebihi untuk menanam padi. 4. Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk. 5. Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda. 6. Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai Eropa sebagai pengawas, pemungut, dan pengangkut. 7. Penduduk yang tidak memiliki tanah, harus melakukan kerja wajib selama seperlima tahun (66 hari), dan mendapatkan upah.
1. Setiap penduduk diwajibkan menyerahkan seperlima bagian tanahnya.
2. Tanah tersebut bebas pajak, karena hasil tanaman dianggap sebagai pajak.
3. Bagi penduduk yang tidak mempunyai tanah dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan, atau pabrik selama 66 hari, seperlima tahun.
4. Waktu untuk mengerjakan tanaman tidak boleh melebihi waktu tanaman padi atau kurang lebih 3 bulan.
5. Jika terdapat kelebihan hasil, maka akan dikembalikan kepada penduduk.
6. Jika terjadi kerusakan atau ke gagalan panen, pemerintah akan menanggungnya jika bukan akibat kesalahan petani.
7. Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa.
2. Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak.
3. Waktu yang digunakan untuk pekerjaan tanaman wajib tidak melebihi untuk menanam padi.
4. Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk.
5. Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.
6. Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai Eropa sebagai pengawas, pemungut, dan pengangkut.
7. Penduduk yang tidak memiliki tanah, harus melakukan kerja wajib selama seperlima tahun (66 hari), dan mendapatkan upah.