Tuliskan kata kata yang dicoret dari sila pertama piagam jakarta
syif3245637890 Piagam Jakarta sesungguhnya dibuat untuk dijadikan Muqaddimah UUD kelak, yang juga sekaligus dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat (proklamasi) kemerdekaan Indonesia. Itulah sebabnya maka Piagam Jakarta hampir identik dengan Pembukaan UUD-1945, yang perbedaannya hanya terletak dalam dua hal seperti yang akan dijelaskan di bawah. Disebut dengan Piagam Jakarta, karena Muqaddimah UUD yang akan dibacakan dalam maklumat kemerdekaan Indonesia, adalah sebuah piagam yang dibuat di Jakarta pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang, yaitu: Ir Soekarno sebagai ketua merangkap anggota, Drs.Moh Hatta, Mr AA Maramis, KH Wahid Hasyim, Abd.Kahar Moedzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H.Agoes Salim, Mr Ahmad Soebardjo, Mr Moh.Yamin.
Masuknya 7 kata dalam Pasal 29 menimbulkan sikap pro dan kontra dalam kalangan ummat Islam sendiri, bahkan ditanggapi secara emosional. Untuk menghindarkan hal ini perlu sosialisasi Piagam Jakarta secara intensif. Pada waktu Orde Baru kebebasan mengeluarkan pendapat terpasung. AlhamduliLah Presiden Habibie berhasil melepaskan pasungan itu, sehingga orang bebas mengeluar-kan pendapat. Dalam alam demokrasi sekarang ini orang sudah leluasa mensosialisasikan Piagam Jakarta. Dengan masuknya 7 kata dalam Pasal 29, maka tidak boleh lagi ada produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Syari'at Islam. Seperti misalnya Pasal 284 KUHP tentang zina yang hanya berupa delik aduan. Orang hanya dapat dijaring dengan pasal tsb., jika suami dari isteri yang berzina ataupun isteri dari suami yang berzina berkeberatan. Akan halnya bujang dengan gadis yang berzina atas suka sama suka, jika si gadis hamil, si bujang tidak dapat dibawa ke dalam sidang pengadilan. Ini sangat bertentangan dengan Syari'at: -- WLA TQRBWA ALZNY ANH KAN FAHSYT WSA^ SBYLA (S. BNY ISRA^YL, 32), dibaca: walaa taqrabuz zinaa innahuu ka-na faahisyatan wasaa.a sabiilaa (s. banii israaiil), artinya: -- Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya itu sangat keji dan jalan yang jahat (17:32). WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 20 Agusutus 2000 [H.Muh.Nur Abdurrahman] http://waii-hmna.blogspot.com/2000/08/437-piagam-jakarta.html ----------------------------------- (*) Apa yang lahir pada 1 Juni 1945 adalah Pancasila menurut konsep Bung Karno, yaitu sila pertama adalah kebangsaan, sedangkan sila kelima adalah Ketuhanan yang berkebudayaan. Pada 22 Juni 1945 lahir pula konsep Pancasila yang dinyatakan dalam alinea ke-4 dari suatu dokumen sejarah yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Akhirnya pada 18 Agustus 1945 lahirlah Pancasila yang bukan lagi konsep, yaitu pada alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945. Hampir seluruh Piagam Jakarta yang 4 alinea itu sama dengan Pembukaan UUD-1945 yang 4 alinea itu juga. Perbedaannya, dalam Piagam Jakarta dipergunakan istilah Muqaddimah untuk Pembukaan, kemudian pada alinea ke-4 dalam Piagam Jakarta berbunyi: Ketuhanan dengan menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, sedangkan pada alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945 berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa
0 votes Thanks 1
divaaaaaaaa
Ketuhanan dengan menjalankan syariat syariat islam bagi pemeluk nya
0 votes Thanks 2
mawarmestika
yang semulah berbunyi "Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya"
mawarmestika
soriiiiiiiiiiiiiiiiiiii salah nyetik yang benar
mawarmestika
yang semula berbunyi "Ke-Tuhana dangan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" di ubah menjadi Ke-TUhanan yang maha esa.
divaaaaaaaa
kurang kewajiban doang kan kak ga apa lah ╬╬άά~╬╬άά ╬άά ╬╬άά~ _̅_̅̅(> ﹏ <|||)_̅̅_̅
Piagam Jakarta sesungguhnya dibuat untuk dijadikan Muqaddimah UUD kelak, yang juga sekaligus dipersiapkan untuk dibacakan dalam maklumat (proklamasi) kemerdekaan Indonesia. Itulah sebabnya maka Piagam Jakarta hampir identik dengan Pembukaan UUD-1945, yang perbedaannya hanya terletak dalam dua hal seperti yang akan dijelaskan di bawah. Disebut dengan Piagam Jakarta, karena Muqaddimah UUD yang akan dibacakan dalam maklumat kemerdekaan Indonesia, adalah sebuah piagam yang dibuat di Jakarta pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang, yaitu: Ir Soekarno sebagai ketua merangkap anggota, Drs.Moh Hatta, Mr AA Maramis, KH Wahid Hasyim, Abd.Kahar Moedzakkir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H.Agoes Salim, Mr Ahmad Soebardjo, Mr Moh.Yamin.
Masuknya 7 kata dalam Pasal 29 menimbulkan sikap pro dan kontra dalam kalangan ummat Islam sendiri, bahkan ditanggapi secara emosional. Untuk menghindarkan hal ini perlu sosialisasi Piagam Jakarta secara intensif. Pada waktu Orde Baru kebebasan mengeluarkan pendapat terpasung. AlhamduliLah Presiden Habibie berhasil melepaskan pasungan itu, sehingga orang bebas mengeluar-kan pendapat. Dalam alam demokrasi sekarang ini orang sudah leluasa mensosialisasikan Piagam Jakarta. Dengan masuknya 7 kata dalam Pasal 29, maka tidak boleh lagi ada produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Syari'at Islam. Seperti misalnya Pasal 284 KUHP tentang zina yang hanya berupa delik aduan. Orang hanya dapat dijaring dengan pasal tsb., jika suami dari isteri yang berzina ataupun isteri dari suami yang berzina berkeberatan. Akan halnya bujang dengan gadis yang berzina atas suka sama suka, jika si gadis hamil, si bujang tidak dapat dibawa ke dalam sidang pengadilan. Ini sangat bertentangan dengan Syari'at:
-- WLA TQRBWA ALZNY ANH KAN FAHSYT WSA^ SBYLA (S. BNY ISRA^YL, 32), dibaca: walaa taqrabuz zinaa innahuu ka-na faahisyatan wasaa.a sabiilaa (s. banii israaiil), artinya:
-- Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya itu sangat keji dan jalan yang jahat (17:32). WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.
*** Makassar, 20 Agusutus 2000
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2000/08/437-piagam-jakarta.html
-----------------------------------
(*)
Apa yang lahir pada 1 Juni 1945 adalah Pancasila menurut konsep Bung Karno, yaitu sila pertama adalah kebangsaan, sedangkan sila kelima adalah Ketuhanan yang berkebudayaan. Pada 22 Juni 1945 lahir pula konsep Pancasila yang dinyatakan dalam alinea ke-4 dari suatu dokumen sejarah yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Akhirnya pada 18 Agustus 1945 lahirlah Pancasila yang bukan lagi konsep, yaitu pada alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945. Hampir seluruh Piagam Jakarta yang 4 alinea itu sama dengan Pembukaan UUD-1945 yang 4 alinea itu juga. Perbedaannya, dalam Piagam Jakarta dipergunakan istilah Muqaddimah untuk Pembukaan, kemudian pada alinea ke-4 dalam Piagam Jakarta berbunyi: Ketuhanan dengan menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, sedangkan pada alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945 berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa