Jenis usaha berdasarkan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. **Usaha Perorangan**: Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang, juga dikenal sebagai usaha tunggal.
2. **Persekutuan/Kemitraan**: Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh dua orang atau lebih yang berbagi keuntungan dan tanggung jawab.
3. **Perusahaan Perseroan (Perseroan Terbatas/PT)**: Organisasi yang memiliki identitas hukum terpisah dari pemiliknya, dengan pemilik memiliki saham dalam perusahaan.
4. **Koperasi**: Usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota-anggotanya, dengan prinsip kebersamaan dan keadilan.
5. **Badan Usaha Milik Negara (BUMN)**: Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
6. **Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)**: Serupa dengan BUMN, namun di tingkat daerah dan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
7. **Usaha Bersama**: Bisnis yang dimiliki oleh sekelompok orang yang tidak terstruktur sebagai kemitraan formal atau korporasi.
8. **Yayasan**: Organisasi yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau tujuan non-profit lainnya, yang tidak membagikan keuntungan kepada pemiliknya.
Setiap jenis memiliki aturan, peraturan, dan struktur pajak yang berbeda yang mengatur bagaimana mereka harus dioperasikan.
1 votes Thanks 1
aliceelis6
lama sekali jawab nya! tpi tidak apa² kok
Jawaban:
Jenis usaha berdasarkan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. **Usaha Perorangan**: Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang, juga dikenal sebagai usaha tunggal.
2. **Persekutuan/Kemitraan**: Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh dua orang atau lebih yang berbagi keuntungan dan tanggung jawab.
3. **Perusahaan Perseroan (Perseroan Terbatas/PT)**: Organisasi yang memiliki identitas hukum terpisah dari pemiliknya, dengan pemilik memiliki saham dalam perusahaan.
4. **Koperasi**: Usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota-anggotanya, dengan prinsip kebersamaan dan keadilan.
5. **Badan Usaha Milik Negara (BUMN)**: Usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
6. **Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)**: Serupa dengan BUMN, namun di tingkat daerah dan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
7. **Usaha Bersama**: Bisnis yang dimiliki oleh sekelompok orang yang tidak terstruktur sebagai kemitraan formal atau korporasi.
8. **Yayasan**: Organisasi yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau tujuan non-profit lainnya, yang tidak membagikan keuntungan kepada pemiliknya.
Setiap jenis memiliki aturan, peraturan, dan struktur pajak yang berbeda yang mengatur bagaimana mereka harus dioperasikan.