ajengmn
Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut. 1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Persatuan Indonesia. 4) (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.