varlordKelas : VIII (2 SMP) Pelajaran : PPKN Kategori : Kewenangan Presiden Kata Kunci : UUD, Menteri, Pembantu, Kementrian
Berikut bunyi Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Dasar Tahun 1945:
“PRESIDEN DIBANTU OLEH MENTERI-MENTERI NEGARA.”
Pasal 17 dimasukkan ke dalam Bab V UUD 1945 mengenai Kementrian Negara. Pasal 17 sendiri sebenarnya terdiri atas 4 pasal yang semuanya membicarakan mengenai kementrian Negara sebagai pembantu presiden.
Pada pasal (2) disebutkan bahwa menteri diangkat dan juga diberhentikan oleh presiden. Adapun pasal (3) berbicara mengenai kewenangan setiap menteri yang membidangi urusan tertentu. Sementara pasal (4) menyebutkan bahwa pembentukan, perubahan dan juga pembubaran kementrian Negara diatur di dalam UU.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Pelajaran : PPKN
Kategori : Kewenangan Presiden
Kata Kunci : UUD, Menteri, Pembantu, Kementrian
Berikut bunyi Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Dasar Tahun 1945:
“PRESIDEN DIBANTU OLEH MENTERI-MENTERI NEGARA.”
Pasal 17 dimasukkan ke dalam Bab V UUD 1945 mengenai Kementrian Negara. Pasal 17 sendiri sebenarnya terdiri atas 4 pasal yang semuanya membicarakan mengenai kementrian Negara sebagai pembantu presiden.
Pada pasal (2) disebutkan bahwa menteri diangkat dan juga diberhentikan oleh presiden. Adapun pasal (3) berbicara mengenai kewenangan setiap menteri yang membidangi urusan tertentu. Sementara pasal (4) menyebutkan bahwa pembentukan, perubahan dan juga pembubaran kementrian Negara diatur di dalam UU.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Pengertian Kementrian Negara brainly.co.id/tugas/3901028
Tugas & Wewenang Menteri brainly.co.id/tugas/2059890