Tuliskan isi dekrait presiden dan surat perintah 11 maret !
Makasih
aKangjep
Isi Dekrit Presiden : a)Pembubaran konstituante b)Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. c)Pembentukan MPRS dan DPAS
supersemar (surat pemerintahan 11 maret) :
SURAT PERINTAH I. Mengingat: 1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional 1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966 II. Menimbang: 2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi. 2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja III. Memutuskan/Memerintahkan: Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi: 1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi. 2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja. 3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas. IV. Selesai. Djakarta, 11 Maret 1966
1 votes Thanks 2
Mutmainna07
Isi dekret presiden 1. membubarkan konstituante 2. memberlakukan UUD 1945 dan memberhentikan UUDS 1950 3. membentuk MPRS dan DPAS Supersemar ( surat perintah sebelas maret)nya nggak tahu. sorry yah
a)Pembubaran konstituante
b)Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
c)Pembentukan MPRS dan DPAS
supersemar (surat pemerintahan 11 maret) :
SURAT PERINTAH
I. Mengingat:
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966
II. Menimbang:
2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja
III. Memutuskan/Memerintahkan:
Kepada: LETNAN DJENDERAL SOEHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk: Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi:
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.
3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
IV. Selesai.
Djakarta, 11 Maret 1966
1. membubarkan konstituante
2. memberlakukan UUD 1945 dan memberhentikan UUDS 1950
3. membentuk MPRS dan DPAS
Supersemar ( surat perintah sebelas maret)nya nggak tahu. sorry yah