fearkillua
1.Legislatif, dijalankan oleh badan bicameral yaitu senat dan DPR. 2.Eksekutif, dijalankan oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri dalam sistem presidensial. 3.Yudikatif, dijalankan oleh Mahkamah agung beserta, lembaga peradilan dibawahnya.
Semoga jawaban ini bisa membantu :) VeryGamez -//- Shifterion
30 votes Thanks 106
natashanatsh
1. Legislatif Kewenangan u/ membuat Peraturan perundang-undangan Di Indonesia dilaksanakan oleh DPR & MPR (dan DPD)
2. Yudikatif Kewenangan u/ mengadili perkara-perkara Di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
3. Eksekutif Melakukan dan mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan Di Indonesia dilaksanakan oleh Presiden
dijalankan oleh badan bicameral yaitu senat dan DPR.
2.Eksekutif,
dijalankan oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri dalam sistem presidensial.
3.Yudikatif,
dijalankan oleh Mahkamah agung beserta, lembaga peradilan dibawahnya.
Semoga jawaban ini bisa membantu :)
VeryGamez -//- Shifterion
Kewenangan u/ membuat Peraturan perundang-undangan
Di Indonesia dilaksanakan oleh DPR & MPR (dan DPD)
2. Yudikatif
Kewenangan u/ mengadili perkara-perkara
Di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
3. Eksekutif
Melakukan dan mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan
Di Indonesia dilaksanakan oleh Presiden
cmiiw